Makalah Islam, Keluarga dan Masyarakat
HALAMAN JUDUL
MAKALAH
ISLAM, KELUARGA DAN MASYARAKAT
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas:
Mata kuliah : Metodologi Studi Islam
Dosen Pengampu : Hendra Fitra Candra. M.Pd, I

Disusun Oleh:
Moh. Imam : 1801140533
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN MIPA
PROGRAM STUDI TADRIS BIOLOGI
TAHUN 2019 M/ 1440 M
KATA PENGANTAR
ASSALAMUALAIKUM
WR.WB.
Puji
sukurpenulis panjatkan kehadirat allah SWT ,karena rahmat berkat dan rahmat
beliau Saya bisa menyelesaikan makalah
yang berjudul “Islam, Keluarga dan
Masyarakat” untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah “Metodologi Studi Islam”
Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat di selesaikan tepat
pada waktunya,saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari kata
sempurna ,baik dari segi penyusunan,atau pun penulisan nya maka dari itu saya
mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun,agar menjadi acuan dalam
bekal pengalaman bagi sayauntuk lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Semoga
makalah ini dapat memberikan informasi dan bermanfaat untuk pengembangan
wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi semua pembaca. Terima kasih.
WASSALAMUALAIKUM
WR.WB.
Palangkaraya 30 Mei 2019
Penyusun
BAB I PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam adalah
agama Allah yang diwahyukan kepada rasul-rasulnya guna di arahkan kepada
manusia. Ia dibawa secara estafet (sambung-menyambung) dari suatu generasi ke
generasi selanjutnya dan dari suatu angkatan ke angkatan berikutnya. Islam
adalah rahmat, hidayah dan petunjuk bagi manusia yang berkelana dalam kehidupan
duniawi, merupakan adanya sifat rahman dan rahim dari Allah Swt.
Adapun Islam
dalam kurun sebelum risalah Nabi Muhamnmad Saw, sifatnya local atau nasional.
Ia hanya untuk kepentingan bangsa dan daerah tertentu, dan terbatas pula
periodenya.
Keluarga
merupakan sosialisasi primer yang artinya lingkungan masyarakat pertama yang
dikenal seseorang ketika lahir. Sebagai media sosisialisasi primer, sudah
tentulah keluarga yang paling berpengaruh untuk membentuk karakter dalam diri
seseorang. bagaimana orang itu hidup, bagaimana cara bersosialisasi dengan
masyarakat, bagaimana menyelesaikan masalah, dan semua hal lain yang berkaitan langsung
dengan kehidupan kita adalah karena faktor keluarga.
Banyak orang
yang sukses dalam hidupnya adalah karena pendidikan dalam keluarganya yang
selalu mengajarkan cara-cara yang baik dan benar dalam menjalani hidup. Namun
banyak pula orang yang hidupnya hancur dan berantakan juga karena pendidikan
dalam keluarganya yang mengajarkan cara-cara yang tidak sesuai dengan tata cara
yang berlaku. Maka dari itu makalah ini akan mengkaji dan memaparkan secara
jelas tentang islam, keluarga dan masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
1.
Mengapa keluarga sebagai fondasi masyarakat?
2.
Bagaimana musyawarah dan tolong menolong?
3.
Bagaimana hubungan silaturahmi?
C.
Manfaat
1.
Untuk mengetahui keluarga sebagai fondasi
masyarakat
2.
Bagaimana musyawarah dan tolong menolong
3.
Untuk mengetahui hubungan silaturahmi.
BAB II PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Keluarga Sebagai Fondasi Masyarakat
Keluarga
(Arab:al-usrah, Inggris: family) menurut pengertian yang umum
adalah satuan kekerabatan yang sangat mendasar di masyarakat yang terdiri atas
ibu, bapak, dan anak (Anton. M. Moeliono, 1989:413). Sedangkan Hasan Ayyub
(1994:225) menjelaskan bahwa ialah suatu kumpulan manusia dalam kelompok kecil
yang terdiri atas suami, istri dan anak-anak. Kumpulan dari beberapa keluarga
disebut masyarakat (Society). Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa keluarga merupakan organisasi terkecil dari
suatu masyarakat-masyarakat terus berkembang, baik secara horizontal maupun
vertikal menjadi suku (Sya’b) dan
atau bangsa (Nation).
Proses
lahirnya sebuah keluarga atau rumah tangga dimulai dari hasrat dan keinginan
individu untuk menyatu dengan individu lainnya. Hasrat itu merupakan fitrah
yang di bawa sejak individu itu lahir. Menurut Soerjono Soekanto (!987:
102-103), hasrat manusia sejak di lahirkan adalah: pertama, menjadi satu dengan
dengan manusia lain di sekelilkingnya; Kedua,
menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya. Oleh karena itu,
terbentuknya sebuah keluarga di awali dengan proes memilih yang dilakukan oleh
individu yang berlainan jenis kelamin, lalu melamar (Khithbah) dan di akhiri dengan perkawinan (al-nikah).[1]
Dalam
memilih calon pasangan hidup berkeluarga, Nabi Muhammad Saw telah menentukan
kriteria sesorang untuk dapat dinikahi, diantaranya tidak ada pertalian darah,
sudah dewasa (balig) dan berakal, dan berkemampuan baik material maupun
immaterial. Untuk penjelasan lebih lanjut tentang syarat-syarat perkaawinan dan
sebagainya, dapat dilihat dalam Unsang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
1974 tetntang perkawinan pada Bab 1 sampai Bab V. selain itu nabi Muhammad juga
bersabda,
Seseorang
wanita di nikahi karena empat hal;Karena kecantikannya; Karean keturunannya;
Karena harta kekayaannya; dan karena agamanya. Jika kamu ingin selamat maka
pilihlah wanita yang kuat agamanya. (Ibnu Hajar al-Asqalani, t.th:208-9).
Kriteria
diatas merupakan rambu-rambu yang harus diperhatikan sebelum seseorang melamar
calon pasangan hidupnya, karena ia merupakan proses awal memasuki kehidupan
berkeluarga (Sayid Sabiq, 1983: 20). Tuntutan tentang khithbah, selain tertera dalam sunnah, juga di sitir dalam Al-qur’an
(Al-Baqarah [2]:235). Khitbah pada dasarnya merupakan tuntunan
agar kita dapat membangun keluarga yang tentram (sakinah), baik dan lancar yang pada gilirannya tercipta sebuah
keluarga sejahtera seutuhnya yang islami (mawaddah
wa rahmah). Oleh karena itu, Islam menempatkan keluarga sebagai satu
kesatuan yang utuh yang para anggotanya secara simultan bekerja sama.
Dalam
organisasi terkecil yang membentuk bangsa ini, terdapat berbagai macam
instrument. Instrument-instrumen itu harus berfungsi secara sistematik dan
organik, baik yang menyangkut hak maupun kewajiban, guna menopang laju dan
berkembangnya organisasi terkecil tersebut. Jika instrument-instrumen itu tidak
berjalan sebagai mana mestinya, perjalanan keluarga akan mengalami goncangan
yang bisa mempengaruhi keajegan masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, setiap
anggota yang terlibat di dalamnya, yaitu suami, istri, dan anak harus
mengetahui dan menjalankan hak dan kewajiban mereka masing-masing secara
fungsional. Dilihat dari segi ini, keluarga berperan sebagai tiang penyangga
masyarakat (M. Quraish,1995:25enam) yang menentukan arah dan gerak laju bangsa
menuju kehidupan sejahtera yang diridhai oleh Allah Swt,[2].
Hasan
Ayyub (1994;255-258) menerangkan bahwa kehidupan keluarga suami istri dilandasi
dengan sifat saling membutuhkan, hubungan perasaan, dan saling member
perhatian. Mengenai saling membutuhkan, Al-Qur’an menjelaskan bahwa wanita
merupakan bagian dari laki-laki. Oleh karena itu, keduanya tidak bisa hidup
sendiri-sendiri (Q.S al-A’raf [7]:189 dan al-Baqarah [2] 187).
Sifat
hubungan perasaan antara suami istri digambarkan Al-Qur’an (surah al-Rum [40]
ayat 21). Perasaan yang dimaksud dalam ayat itu adalah perasaan tenang dan
tentram yang terlahir darin cinta kasih antara pasangan suami istri yang
mendapat rahmat Allah Swt. Cinta-kasih akan muncul jika keduanya cocok atau
serasi dalam banyak hal. Oleh karena itu, dalam islam diperkenalkan teori kafa’ah (sebanding atau serasi). Menurut
teori ini, ketika memilih dan menentukan calon pasangan hidup, hendaklah kita
memeperhatikan unsure keserasian, baik yang menyangkut keturunan, penampilan,
tingkat pendidikan maupun kekayaan, terutama agama.
Keseresian
sebagai salah satu syarat lahirnya kasih saying dan ketentraman dalam dalam
keluarga diketahui melalui proses pengenalan calon pasangan hidup. Al-Qur’an
menggambarkan pentingnya proses ini, seperti di sebutkan dalam surat al-Hujurat
[49] ayat 13).
Suami
istri tidak bisa lepas dari sifat saling member perhatian. Sebagai manusia,
baik istri maupun suami, ditempatkan oleh islam dalam kedudukan yang sama.
Perbedaan antara keduanya hanya dalam hal tertentu saja. Dalam kebersamaan
kedudukan dalam berkeluarga, keduanya saling member perhatian yang terwujud
dalam hak dan kewajiban.
Adapun
hak dan kewajiban suami dalam keluarga adalah menggauli istrinya dengan baik,
mengajarkan ilmu-ilmu agama kepada istri dan anaknya, memerintahkan istri dan
anaknya berbuat baik dan melarang berbuat mungkar, berlaku adil, memberikan
maskawin dan nafkah kepada istrinya, memberikan nafkah dan pendidikan kepada
anaknya, tidak menyakiti istri dan menjaga perasaannya dan mengatasi
perselisihan.
Seperti
halnya suami, istri pun mempunyai kewajiban dalam keluarga. Kewajibannya
mencakup dua hal: pertama kewajiban
terhaap suami; kedua kewajiban
terhadap anak. Terhadap suami, istri berkewajiban menghormati dan mengakui
kedudukan suami, taat dan melayani suami dengan baik (Q.S. an-Nisa [4]: 34).
Dan kewajiban istri (atau ibu) yang paling utama terhadap anak ialah mengasuh
dan mendidik.
Adapun
kewajiban diantara anak terhadap orangtuanya adalah mengikuti nasihat keduanya
sepanjang nasihat itu berlandaskan kebaikan dan takwa kepada Allah, berlaku
sopan dan menyenangkan keduanya, serta mendoakan keduanya, baik ketika masih
hidup maupun sesudah meninggal dunia.
Pengelompokkan
hak dan kewajiban antara suami, istri, dan anak merupakan landasan terbinanya
keluarga sejahtera yang pada gilirannya akan melahirkan masyarakat sejahtera
pula. Mayarakat ialah kumpulan individu, baik kecil maupun besar, yang terkait
oleh satuan,adat, ritus atau hukum khas dan hidup bersama.(M. Quraish Shihab
199enam:319).
Sebagian
dari para ahli telah mencoba mengklasifikasi masyarakat berdasarkan ciri-ciri
tertentu. Ending Saifuddin Anshari (1983:53-7) dengan mempergunakan paradigm
Al-Qur’an, mengelompokkan masyarakat menjadi 10 macam, yaitu sebagai berikut;
1.
Masyarakat muttaqin,
yaitu masyarakat yang takut dan cinta serta hormat kepada Allah Swt,
melaksanakan segala perintahnya serta menjauhi perbuatang yang dilarangnya.
Mereka juga berhati-hati dan waspada menjaga diri dari segala perbuatan agar
tidak terperosok kepada kenistaa,
2.
Masyarakat ukmin, yaitu masyarakat yang beriman
kepada Allah Swt, yang dinyatakan dengan pengikraran secara lisan yang bertolak
dari hati atau kalbu, kemudian di wajibkan dalam amal perbuatan.
3.
Masyarakat Muslim, yaitu masyarakat yang pasrah
kepada ketentuan Allah dengan penuh keikhlasan dan kesadaran.
4.
Masyarakat muhsin, yaitu masyarakat yang selalu
berbuat baik dan beribadah kepada Allah. Mereka selalu beribadah seolah-olah
akan mati esok hari dan selalu berkarya seolah-olah hidup sepanjang masa.
5.
Masyarakat kafir, yaitu masyarakat yang
mengingkari dan menolak kebenaran Allah.
6.
Masyarakat musyrik, yaitu masyarakat yang
menyekutukan Allah Swt karena menganggap ada tuhan selain Allah, menganggap
Allah itumempunyai anak dan orang tua, serta menjadikanselain Allah sebagai
tujuan akhir hidup mereka.
7.
Masyarakat munafik, yaitu masyarakat yang bermuka
dua dengan tanda-tanda suka berbuat
dusta, tidak mkencapai janji, dan suka berkhianat.
8.
Masyarakat fasik,yaitu masyarakat yang suka
berbuat kerusakan dengan cara melanggar batas-batas ketentuan tuhan.
9.
Masyarakat zalim,
yaitu masyarakat yang suka menganiaya termasuk terhadap dirinya. Masyarakat
kelompok inipun biasa menempatkasesuatu bukan pada tempatnya atau tidak berlaku
adil dan mempergunakan hukum tidak secara adil.
B.
Musyawarah dan Tolong Menolong
Manusia sering
disebut mahluk sosial, mahluk ekonomi, mahluk aktualisasi diri, dan mahluk yang
berbicara atau mahluk berfikir. Penyebutan ini sangat tergantung pada berbagai
disiplin ilmu yang di pergunakan untuk mengupas makna dan hakikat manusia. Oleh
karena itu, the right assumption of the
man on the right place (Jujun S. Suriasumantri,1993: 27). Sebagai mahluk
sosial, manusia adalah mahluk bermasyarakat yang senang berkumpul dan
berkelompok; satu sama lainnya saling membutuhkan. Ia bukan mahluk individual.
Sebagai mahluk
ekonomi, manusia bertujuan mencari kenikmatan sebesar-besarnya dan menjauhi
ketidaknyamanan sebisa mungkin. Dari sisi ini, manusia adalah mahluk hedonis
yang serakah.
Sebagai mahluk
aktualisasi diri, manusia senantiasa berusaha untuk mengaktualkan dirinya
dengan keadaan agar tidak ketinggalan. Ia adalah mahluk progress yang selalu
berubah-ubah dan berkembang untuk kemajuan. Sebagai mahluk yang berbicara,
manusia adalah mahluk yang berakal yang mempergunakan akal pikiran dalam ucap
dan perbuatan.[4]
Musyawarah
adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atau penyelesaian
bersama. Al-Thabari dan al-Ragib al-Ashfahani- di kutip oleh Ismail al-Badwi
(1981:8)- definisi sebagai berikut:
1.
Menurut al-Thabari, musyawarah ialah saling mengemukan
pembicaraan (al-Kalam) untuk
memperlihatkan kebenaran.
2.
Menurut Asfahani, musyawarah ialah saling
mengeluarkan pendapat antar satu dan yang lainnya.
Dalam ilmu Ushul Fiqih, musyawarah disebut ijmak.
Ia merupakan metode untuk mengetahui pendapat yang benar untuk diambil kata
sepakat yang dijadikan pedoman untuk ditaati bersama. Ia merupakan corak
demokratis yang telah lama tumbuh dan berkembang di masyarakat meskipun dalam
tataran operasional terkadang ada “penyimpangan”.
Dalam
Al-Qur’an, istilah musyawarah ditampikan dalam beberapa ayat, yaitu:
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut
terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah
mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkan lah mereka,
mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan
itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada
Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang bertawakkal kepadanya. (Q.S
Ali-Imran[3] 159).
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan tuhannya dan
mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan)dengan musyawarah antara
mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezekimereka yang kami berikan
kepada mereka. (Q.S al-Syura[42] 38).
Kedua ayat itu
mengisyaratkan bahwa segala urusan yang bekembang di masyarakat hendaklah di
selesaikan dengan mekanisme musyawarah setelah melewati tahapan saling
memaafkan (al-‘afw) dan saling
memintakan ampun (al-istigfar),
sehingga tidak ada masalah sepelik appaun yang tidak dapat di pecahkan. Kedua
ayat itupun menunjukan kebolehan ijtihad dalam dalam segala urusan.
Mengingat
begitu pentingnya musyawarah, Islam tidak memebatasi musyawarah hanya untuk
golongan dan lapisan tertentu. Ia dapat dilaksanakan oleh semua lapisan dan
golongan masyarakat,dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi, dari
keluarga sampai Negara dengan beberapa ketentuan.
C.
Hubungan Silaturahmi
Secara naluri,
manusia sebagai mahlukn bermasyarakat, memerlukan komunikasi yang mesra dengan
sesamanya. Komunikasi itu merupakan proses awal terjadinya kerja sama. Dalam
istilah agama islam, komunikasi lebih populer dengan sebutan silaturahmi.
Silaturahmi
berasal dari bahasa Arab yang artinya hubungan keluarga yang bertalian darah.
Dari arti itu, beralih arti lain, yaitu menghubungkan sesuatu yang memungkinkan
terjadinya kebaikan serta menolak sesuatu yang akan menimbulkan keburukan dalam
batas kemampuan (Muhammad bin Ismail al-Kahlani, t.th:190-2).
Cakupan
silaturahmi itu begitu luas. Ia tidak hanya menyangkut keluarga yang bertalian
darah, tetapi juga berhubungan antara sesame manusia dan hubungan antara
manusia dan alam sekitarnya. Dengan demikian, silaturahmi itu ada
bermacam-macam: pertama, silaturahmi
dengan diri sendiri, kedua, silaturahmi
dengan sesama manusia, ketiga, silaturahmi
dengan yang seagama; dan keempat, silaturahmi
dengan alam sekitar.
Adapun
tingkatantingkatan dalam bersilaturahmi adalah sebagai berikut:
1.
Berjabat tangan (al-musyafahah). Tingkatan ini membawa manusia ke sifat lapang dada
yang lahirnya dari sifat pemaaf.
2.
Saling member nasihat (tausiyah). Nasihat diarahkan pada perwujudan kebaikan dan
penghilang kemaksiatan. Tingkat ini menimbulkan suasana kritik yang sehat dalam
kehidupan bermasyarakat. Kritikan dijadikan sebagai saran dan masukan yang
berharga menuju kemaslahatan.
3.
Saling bekerja sama dan tolong menolong (almu’awanah dan al-musa’adah). Tingkat silaturahmi ini dilaksanakan setelah
tahapan-tahapan silaturahmi sebeleumnya.
Adapun manfaat
atau kebaikan bersilaturahmi adalah seperti di gambarkan dalam hadi Nabi Saw,
dari Abu Hurairah dan di keluarkan oleh al-Bukhari yang di kutip oleh Muhammad
bin Ismail al-Kahlani (t.th:190) berikut:
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Barang siapa yang ingin diluaskan
rexekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah menghubungkan tali kekeluargaan.”
(H.R. al-Bukhari)
Pengertian
luas rezeki dalam hadist diatas ialah bahwa rezeki yang di terima itu
menimbulkan berkah, baik bagi diri dan keluarganya maupun bagi manusia dan alam
sekitarnya. Panjang umur, menurut sebagian pendapat, mempunyaoi arti kiasan (al-kinayat) yang maksudnya ialah bahwa
umurnya itu sarat makna dan nilai. Pendapat lain mengatakan bahwa panjang umur
itu mempunyai arti yang sesungguhnya (al-haqiqi),
yaitu umurnya ditambah sesuai dengan kehendak dan kemahakuasaan Allah.
Keburukan
tidak bersilaturahmi atau memutuskan silaturahmi adalah tertutupnya pintu
surge. Dengan kata lain, orang yang memutuskan tali silaturahmi tidak akan
memasuki surge kebahagiaan, baik kebahagiaan di dunia maupun kebahagiaan di
akhirat. Nabi Saw bersabda,
“Tidak akan masuk kedalam surga, orang yang memutuskan tali
persaudaraan” (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, t.th:330).
BAB III PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Proses
lahirnya sebuah keluarga atau rumah tangga dimulai dari hasrat dan keinginan
individu untuk menyatu dengan individu lainnya. Hasrat itu merupakan fitrah
yang di bawa sejak individu itu lahir. Sebagai mahluk sosial, manusia adalah
mahluk bermasyarakat yang senang berkumpul dan berkelompok satu sama lainnya
saling membutuhkan. Ia bukan mahluk individual.
Cakupan
silaturahmi itu begitu luas. Ia tidak hanya menyangkut keluarga yang bertalian
darah, tetapi juga berhubungan antara sesame manusia dan hubungan antara
manusia dan alam sekitarnya. Dengan demikian, silaturahmi itu ada
bermacam-macam: pertama, silaturahmi
dengan diri sendiri, kedua, silaturahmi
dengan sesama manusia, ketiga, silaturahmi
dengan yang seagama; dan keempat, silaturahmi
dengan alam sekitar.
B.
Saran
Semoga makalah
ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya. Dan semoga dengan adanya materi pada
makalah ini bisa menunjang pembelajaran dan diskusi di dalam kelas.Penyusun
makalah mengharapkan kritik dan saran yang membangun bagi kelancaran dan
kesempurnaan penyusunan makalah berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abd, Atang, dkk.2004. Metodologi
Studi Islam. Jakarta: PT Remaja Rosdakarya
htps://id.scrib.com/doc/135833841/Matakuliah-Studi-Islam-Islam-Keluarga-Dan-Masyarakat.di
akses pada senin 27 April 2019 pukul 09:00
[1] Abd, Atang, dkk.2004.
Metodologi Studi Islam. Jakarta, hlmn 213
[2] Ibid,hlmn 215
[3] Ibid, hlmn 218-220
[4] Ibid,hlmn 223
[5]
htps://id.scrib.com/doc/135833841/Matakuliah-Studi-Islam-Islam-Keluarga-Dan-Masyarakat.di
akses pada senin 27 April 2019 pukul 09:00
Comments
Post a Comment