Makalah Islam, Keluarga dan Masyarakat


HALAMAN JUDUL



MAKALAH
ISLAM, KELUARGA DAN MASYARAKAT
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas:
Mata kuliah : Metodologi Studi Islam
Dosen Pengampu : Hendra Fitra Candra. M.Pd, I
                                                                           Image result for logo iain palangkaraya
Disusun Oleh:

Moh. Imam : 1801140533


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN MIPA
PROGRAM STUDI TADRIS BIOLOGI
TAHUN 2019 M/ 1440 M








KATA PENGANTAR



ASSALAMUALAIKUM WR.WB.

            Puji sukurpenulis panjatkan kehadirat allah SWT ,karena rahmat berkat dan rahmat beliau Saya  bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Islam, Keluarga dan Masyarakat”  untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah  “Metodologi Studi Islam”
 Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat di selesaikan tepat pada waktunya,saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari kata sempurna ,baik dari segi penyusunan,atau pun penulisan nya maka dari itu saya mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun,agar menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi sayauntuk lebih baik lagi di masa yang akan datang.
            Semoga makalah ini dapat memberikan informasi dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi semua pembaca. Terima kasih.

WASSALAMUALAIKUM WR.WB.





                                                                                        Palangkaraya 30 Mei 2019


Penyusun






BAB I PENDAHULUAN

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada rasul-rasulnya guna di arahkan kepada manusia. Ia dibawa secara estafet (sambung-menyambung) dari suatu generasi ke generasi selanjutnya dan dari suatu angkatan ke angkatan berikutnya. Islam adalah rahmat, hidayah dan petunjuk bagi manusia yang berkelana dalam kehidupan duniawi, merupakan adanya sifat rahman dan rahim dari Allah Swt.
Adapun Islam dalam kurun sebelum risalah Nabi Muhamnmad Saw, sifatnya local atau nasional. Ia hanya untuk kepentingan bangsa dan daerah tertentu, dan terbatas pula periodenya.
Keluarga merupakan sosialisasi primer yang artinya lingkungan masyarakat pertama yang dikenal seseorang ketika lahir. Sebagai media sosisialisasi primer, sudah tentulah keluarga yang paling berpengaruh untuk membentuk karakter dalam diri seseorang. bagaimana orang itu hidup, bagaimana cara bersosialisasi dengan masyarakat, bagaimana menyelesaikan masalah, dan semua hal lain yang berkaitan langsung dengan kehidupan kita adalah karena faktor keluarga.
Banyak orang yang sukses dalam hidupnya adalah karena pendidikan dalam keluarganya yang selalu mengajarkan cara-cara yang baik dan benar dalam menjalani hidup. Namun banyak pula orang yang hidupnya hancur dan berantakan juga karena pendidikan dalam keluarganya yang mengajarkan cara-cara yang tidak sesuai dengan tata cara yang berlaku. Maka dari itu makalah ini akan mengkaji dan memaparkan secara jelas tentang islam, keluarga dan masyarakat.

B.     Rumusan Masalah

1.      Mengapa keluarga sebagai fondasi masyarakat?
2.      Bagaimana musyawarah dan tolong menolong?
3.      Bagaimana hubungan silaturahmi?

C.    Manfaat

1.      Untuk mengetahui keluarga sebagai fondasi masyarakat
2.      Bagaimana musyawarah dan tolong menolong
3.      Untuk mengetahui hubungan silaturahmi.




BAB II PEMBAHASAN

PEMBAHASAN

A.    Keluarga Sebagai Fondasi Masyarakat

Keluarga (Arab:al-usrah, Inggris: family) menurut pengertian yang umum adalah satuan kekerabatan yang sangat mendasar di masyarakat yang terdiri atas ibu, bapak, dan anak (Anton. M. Moeliono, 1989:413). Sedangkan Hasan Ayyub (1994:225) menjelaskan bahwa ialah suatu kumpulan manusia dalam kelompok kecil yang terdiri atas suami, istri dan anak-anak. Kumpulan dari beberapa keluarga disebut masyarakat (Society). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa keluarga merupakan organisasi terkecil dari suatu masyarakat-masyarakat terus berkembang, baik secara horizontal maupun vertikal menjadi suku (Sya’b) dan atau bangsa (Nation).
Proses lahirnya sebuah keluarga atau rumah tangga dimulai dari hasrat dan keinginan individu untuk menyatu dengan individu lainnya. Hasrat itu merupakan fitrah yang di bawa sejak individu itu lahir. Menurut Soerjono Soekanto (!987: 102-103), hasrat manusia sejak di lahirkan adalah:  pertama, menjadi satu dengan dengan manusia lain di sekelilkingnya; Kedua, menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya. Oleh karena itu, terbentuknya sebuah keluarga di awali dengan proes memilih yang dilakukan oleh individu yang berlainan jenis kelamin, lalu melamar (Khithbah) dan di akhiri dengan perkawinan (al-nikah).[1]
Dalam memilih calon pasangan hidup berkeluarga, Nabi Muhammad Saw telah menentukan kriteria sesorang untuk dapat dinikahi, diantaranya tidak ada pertalian darah, sudah dewasa (balig) dan berakal, dan berkemampuan baik material maupun immaterial. Untuk penjelasan lebih lanjut tentang syarat-syarat perkaawinan dan sebagainya, dapat dilihat dalam Unsang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tetntang perkawinan pada Bab 1 sampai Bab V. selain itu nabi Muhammad juga bersabda,




Seseorang wanita di nikahi karena empat hal;Karena kecantikannya; Karean keturunannya; Karena harta kekayaannya; dan karena agamanya. Jika kamu ingin selamat maka pilihlah wanita yang kuat agamanya. (Ibnu Hajar al-Asqalani, t.th:208-9).

Kriteria diatas merupakan rambu-rambu yang harus diperhatikan sebelum seseorang melamar calon pasangan hidupnya, karena ia merupakan proses awal memasuki kehidupan berkeluarga (Sayid Sabiq, 1983: 20). Tuntutan tentang khithbah, selain tertera dalam sunnah, juga di sitir dalam Al-qur’an  (Al-Baqarah [2]:235). Khitbah pada dasarnya merupakan tuntunan agar kita dapat membangun keluarga yang tentram (sakinah), baik dan lancar yang pada gilirannya tercipta sebuah keluarga sejahtera seutuhnya yang islami (mawaddah wa rahmah). Oleh karena itu, Islam menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan yang utuh yang para anggotanya secara simultan bekerja sama.
Dalam organisasi terkecil yang membentuk bangsa ini, terdapat berbagai macam instrument. Instrument-instrumen itu harus berfungsi secara sistematik dan organik, baik yang menyangkut hak maupun kewajiban, guna menopang laju dan berkembangnya organisasi terkecil tersebut. Jika instrument-instrumen itu tidak berjalan sebagai mana mestinya, perjalanan keluarga akan mengalami goncangan yang bisa mempengaruhi keajegan masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, setiap anggota yang terlibat di dalamnya, yaitu suami, istri, dan anak harus mengetahui dan menjalankan hak dan kewajiban mereka masing-masing secara fungsional. Dilihat dari segi ini, keluarga berperan sebagai tiang penyangga masyarakat (M. Quraish,1995:25enam) yang menentukan arah dan gerak laju bangsa menuju kehidupan sejahtera yang diridhai oleh Allah Swt,[2].
Hasan Ayyub (1994;255-258) menerangkan bahwa kehidupan keluarga suami istri dilandasi dengan sifat saling membutuhkan, hubungan perasaan, dan saling member perhatian. Mengenai saling membutuhkan, Al-Qur’an menjelaskan bahwa wanita merupakan bagian dari laki-laki. Oleh karena itu, keduanya tidak bisa hidup sendiri-sendiri (Q.S al-A’raf [7]:189 dan al-Baqarah [2] 187).
Sifat hubungan perasaan antara suami istri digambarkan Al-Qur’an (surah al-Rum [40] ayat 21). Perasaan yang dimaksud dalam ayat itu adalah perasaan tenang dan tentram yang terlahir darin cinta kasih antara pasangan suami istri yang mendapat rahmat Allah Swt. Cinta-kasih akan muncul jika keduanya cocok atau serasi dalam banyak hal. Oleh karena itu, dalam islam diperkenalkan teori kafa’ah (sebanding atau serasi). Menurut teori ini, ketika memilih dan menentukan calon pasangan hidup, hendaklah kita memeperhatikan unsure keserasian, baik yang menyangkut keturunan, penampilan, tingkat pendidikan maupun kekayaan, terutama agama.
Keseresian sebagai salah satu syarat lahirnya kasih saying dan ketentraman dalam dalam keluarga diketahui melalui proses pengenalan calon pasangan hidup. Al-Qur’an menggambarkan pentingnya proses ini, seperti di sebutkan dalam surat al-Hujurat [49] ayat 13).
Suami istri tidak bisa lepas dari sifat saling member perhatian. Sebagai manusia, baik istri maupun suami, ditempatkan oleh islam dalam kedudukan yang sama. Perbedaan antara keduanya hanya dalam hal tertentu saja. Dalam kebersamaan kedudukan dalam berkeluarga, keduanya saling member perhatian yang terwujud dalam hak dan kewajiban.
Adapun hak dan kewajiban suami dalam keluarga adalah menggauli istrinya dengan baik, mengajarkan ilmu-ilmu agama kepada istri dan anaknya, memerintahkan istri dan anaknya berbuat baik dan melarang berbuat mungkar, berlaku adil, memberikan maskawin dan nafkah kepada istrinya, memberikan nafkah dan pendidikan kepada anaknya, tidak menyakiti istri dan menjaga perasaannya dan mengatasi perselisihan.
Seperti halnya suami, istri pun mempunyai kewajiban dalam keluarga. Kewajibannya mencakup dua hal: pertama kewajiban terhaap suami; kedua kewajiban terhadap anak. Terhadap suami, istri berkewajiban menghormati dan mengakui kedudukan suami, taat dan melayani suami dengan baik (Q.S. an-Nisa [4]: 34). Dan kewajiban istri (atau ibu) yang paling utama terhadap anak ialah mengasuh dan mendidik.
Adapun kewajiban diantara anak terhadap orangtuanya adalah mengikuti nasihat keduanya sepanjang nasihat itu berlandaskan kebaikan dan takwa kepada Allah, berlaku sopan dan menyenangkan keduanya, serta mendoakan keduanya, baik ketika masih hidup maupun sesudah meninggal dunia.
Pengelompokkan hak dan kewajiban antara suami, istri, dan anak merupakan landasan terbinanya keluarga sejahtera yang pada gilirannya akan melahirkan masyarakat sejahtera pula. Mayarakat ialah kumpulan individu, baik kecil maupun besar, yang terkait oleh satuan,adat, ritus atau hukum khas dan hidup bersama.(M. Quraish Shihab 199enam:319).
Sebagian dari para ahli telah mencoba mengklasifikasi masyarakat berdasarkan ciri-ciri tertentu. Ending Saifuddin Anshari (1983:53-7) dengan mempergunakan paradigm Al-Qur’an, mengelompokkan masyarakat menjadi 10 macam, yaitu sebagai berikut;
1.      Masyarakat muttaqin, yaitu masyarakat yang takut dan cinta serta hormat kepada Allah Swt, melaksanakan segala perintahnya serta menjauhi perbuatang yang dilarangnya. Mereka juga berhati-hati dan waspada menjaga diri dari segala perbuatan agar tidak terperosok kepada kenistaa,
2.      Masyarakat ukmin, yaitu masyarakat yang beriman kepada Allah Swt, yang dinyatakan dengan pengikraran secara lisan yang bertolak dari hati atau kalbu, kemudian di wajibkan dalam amal perbuatan.
3.      Masyarakat Muslim, yaitu masyarakat yang pasrah kepada ketentuan Allah dengan penuh keikhlasan dan kesadaran.
4.      Masyarakat muhsin, yaitu masyarakat yang selalu berbuat baik dan beribadah kepada Allah. Mereka selalu beribadah seolah-olah akan mati esok hari dan selalu berkarya seolah-olah hidup sepanjang masa.
5.      Masyarakat kafir, yaitu masyarakat yang mengingkari dan menolak kebenaran Allah.
6.      Masyarakat musyrik, yaitu masyarakat yang menyekutukan Allah Swt karena menganggap ada tuhan selain Allah, menganggap Allah itumempunyai anak dan orang tua, serta menjadikanselain Allah sebagai tujuan akhir hidup mereka.
7.      Masyarakat munafik, yaitu masyarakat yang bermuka dua dengan tanda-tanda suka berbuat  dusta, tidak mkencapai janji, dan suka berkhianat.
8.      Masyarakat fasik,yaitu masyarakat yang suka berbuat kerusakan dengan cara melanggar batas-batas ketentuan tuhan.
9.      Masyarakat zalim, yaitu masyarakat yang suka menganiaya termasuk terhadap dirinya. Masyarakat kelompok inipun biasa menempatkasesuatu bukan pada tempatnya atau tidak berlaku adil dan mempergunakan hukum tidak secara adil.
10.  Masyarakat mutraf, yaitu masyarakat yang tidak mensyukurinikmat dan anugrah Allah Swt.[3]

B.     Musyawarah dan Tolong Menolong

Manusia sering disebut mahluk sosial, mahluk ekonomi, mahluk aktualisasi diri, dan mahluk yang berbicara atau mahluk berfikir. Penyebutan ini sangat tergantung pada berbagai disiplin ilmu yang di pergunakan untuk mengupas makna dan hakikat manusia. Oleh karena itu, the right assumption of the man on the right place (Jujun S. Suriasumantri,1993: 27). Sebagai mahluk sosial, manusia adalah mahluk bermasyarakat yang senang berkumpul dan berkelompok; satu sama lainnya saling membutuhkan. Ia bukan mahluk individual.
Sebagai mahluk ekonomi, manusia bertujuan mencari kenikmatan sebesar-besarnya dan menjauhi ketidaknyamanan sebisa mungkin. Dari sisi ini, manusia adalah mahluk hedonis yang serakah.
Sebagai mahluk aktualisasi diri, manusia senantiasa berusaha untuk mengaktualkan dirinya dengan keadaan agar tidak ketinggalan. Ia adalah mahluk progress yang selalu berubah-ubah dan berkembang untuk kemajuan. Sebagai mahluk yang berbicara, manusia adalah mahluk yang berakal yang mempergunakan akal pikiran dalam ucap dan perbuatan.[4]
Musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atau penyelesaian bersama. Al-Thabari dan al-Ragib al-Ashfahani- di kutip oleh Ismail al-Badwi (1981:8)- definisi sebagai berikut:
1.      Menurut al-Thabari, musyawarah ialah saling mengemukan pembicaraan (al-Kalam) untuk memperlihatkan kebenaran.
2.      Menurut Asfahani, musyawarah ialah saling mengeluarkan pendapat antar satu dan yang lainnya.
Dalam ilmu Ushul Fiqih, musyawarah disebut ijmak. Ia merupakan metode untuk mengetahui pendapat yang benar untuk diambil kata sepakat yang dijadikan pedoman untuk ditaati bersama. Ia merupakan corak demokratis yang telah lama tumbuh dan berkembang di masyarakat meskipun dalam tataran operasional terkadang ada “penyimpangan”.
Dalam Al-Qur’an, istilah musyawarah ditampikan dalam beberapa ayat, yaitu:





Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkan lah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang bertawakkal kepadanya. (Q.S Ali-Imran[3] 159).



Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan)dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezekimereka yang kami berikan kepada mereka. (Q.S al-Syura[42] 38).

Kedua ayat itu mengisyaratkan bahwa segala urusan yang bekembang di masyarakat hendaklah di selesaikan dengan mekanisme musyawarah setelah melewati tahapan saling memaafkan (al-‘afw) dan saling memintakan ampun (al-istigfar), sehingga tidak ada masalah sepelik appaun yang tidak dapat di pecahkan. Kedua ayat itupun menunjukan kebolehan ijtihad dalam dalam segala urusan.
Mengingat begitu pentingnya musyawarah, Islam tidak memebatasi musyawarah hanya untuk golongan dan lapisan tertentu. Ia dapat dilaksanakan oleh semua lapisan dan golongan masyarakat,dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi, dari keluarga sampai Negara dengan beberapa ketentuan.

C.    Hubungan Silaturahmi

Secara naluri, manusia sebagai mahlukn bermasyarakat, memerlukan komunikasi yang mesra dengan sesamanya. Komunikasi itu merupakan proses awal terjadinya kerja sama. Dalam istilah agama islam, komunikasi lebih populer dengan sebutan silaturahmi.
Silaturahmi berasal dari bahasa Arab yang artinya hubungan keluarga yang bertalian darah. Dari arti itu, beralih arti lain, yaitu menghubungkan sesuatu yang memungkinkan terjadinya kebaikan serta menolak sesuatu yang akan menimbulkan keburukan dalam batas kemampuan (Muhammad bin Ismail al-Kahlani, t.th:190-2).
Cakupan silaturahmi itu begitu luas. Ia tidak hanya menyangkut keluarga yang bertalian darah, tetapi juga berhubungan antara sesame manusia dan hubungan antara manusia dan alam sekitarnya. Dengan demikian, silaturahmi itu ada bermacam-macam: pertama, silaturahmi dengan diri sendiri, kedua, silaturahmi dengan sesama manusia, ketiga, silaturahmi dengan yang seagama; dan keempat, silaturahmi dengan alam sekitar.
Adapun tingkatantingkatan dalam bersilaturahmi adalah sebagai berikut:
1.      Berjabat tangan (al-musyafahah). Tingkatan ini membawa manusia ke sifat lapang dada yang lahirnya dari sifat pemaaf.
2.      Saling member nasihat (tausiyah). Nasihat diarahkan pada perwujudan kebaikan dan penghilang kemaksiatan. Tingkat ini menimbulkan suasana kritik yang sehat dalam kehidupan bermasyarakat. Kritikan dijadikan sebagai saran dan masukan yang berharga menuju kemaslahatan.
3.      Saling bekerja sama dan tolong menolong (almu’awanah dan al-musa’adah). Tingkat silaturahmi ini dilaksanakan setelah tahapan-tahapan silaturahmi sebeleumnya.
4.      Menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat mungkar.[5]

Adapun manfaat atau kebaikan bersilaturahmi adalah seperti di gambarkan dalam hadi Nabi Saw, dari Abu Hurairah dan di keluarkan oleh al-Bukhari yang di kutip oleh Muhammad bin Ismail al-Kahlani (t.th:190) berikut:




Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Barang siapa yang ingin diluaskan rexekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah menghubungkan tali kekeluargaan.” (H.R. al-Bukhari)

Pengertian luas rezeki dalam hadist diatas ialah bahwa rezeki yang di terima itu menimbulkan berkah, baik bagi diri dan keluarganya maupun bagi manusia dan alam sekitarnya. Panjang umur, menurut sebagian pendapat, mempunyaoi arti kiasan (al-kinayat) yang maksudnya ialah bahwa umurnya itu sarat makna dan nilai. Pendapat lain mengatakan bahwa panjang umur itu mempunyai arti yang sesungguhnya (al-haqiqi), yaitu umurnya ditambah sesuai dengan kehendak dan kemahakuasaan Allah.
Keburukan tidak bersilaturahmi atau memutuskan silaturahmi adalah tertutupnya pintu surge. Dengan kata lain, orang yang memutuskan tali silaturahmi tidak akan memasuki surge kebahagiaan, baik kebahagiaan di dunia maupun kebahagiaan di akhirat. Nabi Saw bersabda,


“Tidak akan masuk kedalam surga, orang yang memutuskan tali persaudaraan” (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, t.th:330).





BAB III PENUTUP

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Proses lahirnya sebuah keluarga atau rumah tangga dimulai dari hasrat dan keinginan individu untuk menyatu dengan individu lainnya. Hasrat itu merupakan fitrah yang di bawa sejak individu itu lahir. Sebagai mahluk sosial, manusia adalah mahluk bermasyarakat yang senang berkumpul dan berkelompok satu sama lainnya saling membutuhkan. Ia bukan mahluk individual.
Cakupan silaturahmi itu begitu luas. Ia tidak hanya menyangkut keluarga yang bertalian darah, tetapi juga berhubungan antara sesame manusia dan hubungan antara manusia dan alam sekitarnya. Dengan demikian, silaturahmi itu ada bermacam-macam: pertama, silaturahmi dengan diri sendiri, kedua, silaturahmi dengan sesama manusia, ketiga, silaturahmi dengan yang seagama; dan keempat, silaturahmi dengan alam sekitar.

B.     Saran

Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya. Dan semoga dengan adanya materi pada makalah ini bisa menunjang pembelajaran dan diskusi di dalam kelas.Penyusun makalah mengharapkan kritik dan saran yang membangun bagi kelancaran dan kesempurnaan penyusunan makalah berikutnya.




DAFTAR PUSTAKA


Abd, Atang, dkk.2004. Metodologi Studi Islam. Jakarta: PT Remaja Rosdakarya
htps://id.scrib.com/doc/135833841/Matakuliah-Studi-Islam-Islam-Keluarga-Dan-Masyarakat.di akses pada senin 27 April 2019 pukul 09:00




[1] Abd, Atang, dkk.2004. Metodologi Studi Islam. Jakarta, hlmn 213
[2] Ibid,hlmn 215
[3] Ibid, hlmn 218-220
[4] Ibid,hlmn 223
[5] htps://id.scrib.com/doc/135833841/Matakuliah-Studi-Islam-Islam-Keluarga-Dan-Masyarakat.di akses pada senin 27 April 2019 pukul 09:00

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Fenomena Guru Teladan

Makalah Sejarah Perkembangan Mipa